SAMOSIR — Penyerahan dokumen hibah berlangsung di Rumah Dinas Bupati Samosir, Jumat (20/6/2026). Kepala BPTD Kelas II Sumut, Ariyandi Ariyus, menyerahkan secara langsung Berita Acara Penyerahan (BAP) Dokumen Fisik kepada Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung. Prosesi itu disaksikan langsung oleh Bupati Vandiko T. Gultom.
Tiga Dermaga, Satu Target: Pelayanan Masyarakat
Ketiga dermaga yang dihibahkan memiliki fungsi strategis sebagai simpul transportasi antarkecamatan di Samosir. Dermaga Danau Mogang melayani rute di Kecamatan Simanindo, Dermaga Nainggolan menjadi akses utama di pusat kota, dan Dermaga Bontean Lontung berada di Kecamatan Harian. Selama ini, pengelolaan dermaga tersebut berada di bawah kewenangan pusat.
Dengan status baru sebagai aset daerah, Pemkab Samosir memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pengembangan. Bupati Vandiko T. Gultom menyebut hibah ini sebagai bentuk sinergi konkret antara pemerintah pusat dan daerah.
“Atas nama Pemkab dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Sumut atas dukungan yang diberikan. Hibah ini sangat berharga bagi daerah meningkatkan kualitas pelayanan transportasi serta konektivitas masyarakat,” ungkap Vandiko dalam keterangan resmi.
Dampak Langsung ke Sektor Pariwisata dan Ekonomi
Keberadaan dermaga yang dikelola langsung oleh Pemkab dinilai bakal berdampak positif pada sektor pariwisata Danau Toba. Selama ini, akses menuju sejumlah objek wisata di Samosir sangat bergantung pada transportasi kapal dan perahu motor. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, jadwal pelayaran dan perawatan infrastruktur bisa lebih cepat direspons.
Pemkab Samosir berkomitmen menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset hibahan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah inventarisasi kondisi fisik ketiga dermaga dan penyusunan rencana pemeliharaan jangka pendek. “Kami ingin manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Vandiko.
Bagaimana Nasib Dermaga Sebelumnya?
Sebelum dihibahkan, ketiga dermaga tersebut masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Proses hibah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat desentralisasi pengelolaan infrastruktur transportasi daerah. Dengan begitu, pemerintah kabupaten bisa lebih leluasa menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal.
Pemkab Samosir kini memiliki tanggung jawab penuh atas operasional dan perawatan dermaga. Hal ini mencakup pengamanan aset, kebersihan, hingga kelayakan fasilitas naik-turun penumpang. Jika ditemukan kerusakan, perbaikan bisa langsung dianggarkan melalui APBD tanpa harus menunggu instruksi pusat.