Pencarian

Pengemudi Ojol Meratap Saat Motornya Diangkut, Dishub DKI: Silakan Ambil di Kantor

Sabtu, 20 Juni 2026 • 19:28:01 WIB
Pengemudi Ojol Meratap Saat Motornya Diangkut, Dishub DKI: Silakan Ambil di Kantor
Pengemudi ojol terlihat meratap saat motornya diangkut petugas gabungan di Jatinegara Timur.

SUMATERA UTARA — Video viral memperlihatkan seorang pengemudi ojol meratap di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, usai sepeda motornya diangkut petugas gabungan. "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang," ucapnya dalam rekaman yang beredar di Instagram @palopoinfoku.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, membenarkan penertiban itu. Ia mengatakan operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014

Harlem menjelaskan, penertiban parkir liar merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan penderekan, angkut jaring untuk roda dua, dan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Dalam operasi tersebut, lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar ditindak dengan metode angkut jaring. Salah satunya milik pengemudi ojol yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.

Pemilik Kendaraan Diarahkan Ambil Motor di Kantor Sudinhub

Harlem menyebut, demi keselamatan proses pengangkutan, pemilik kendaraan tidak bisa langsung mengambil motornya di lokasi. "Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," kata Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).

Setibanya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi ojol tersebut dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, lalu motornya bisa dibawa pulang dan ia kembali bekerja.

Penertiban Berlaku untuk Semua Kendaraan Tanpa Pengecualian

Harlem menegaskan, penindakan dilakukan tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan parkir akan ditertibkan. "Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," ujarnya.

Penertiban parkir liar di Jakarta kerap memicu perdebatan. Di satu sisi, trotoar harus steril dari kendaraan demi keselamatan pejalan kaki. Di sisi lain, pengemudi ojol mengandalkan motor sebagai satu-satunya sumber penghasilan harian. Kasus di Jatinegara Timur ini menjadi contoh bagaimana aturan dan kebutuhan ekonomi warga kerap bentrok di ruang publik.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks