MEDAN — Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan harga minyak goreng merek MinyaKita di pasaran wajib sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Masyarakat diminta hanya membeli produk tersebut di mitra resmi yang memiliki penanda atau spanduk Bulog agar tidak tertipu harga mahal.
Mengapa Harga MinyaKita Bisa Berbeda di Pasaran?
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara Budi Cahyanto mengungkapkan, masih ada oknum pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. Praktik ini merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengajak masyarakat membeli MinyaKita di toko yang memiliki penanda atau spanduk Bulog, sehingga harga yang diperoleh sesuai HET," ujar Budi di Medan, Rabu.
Apa Dampaknya Jika Warga Tetap Membeli di Atas HET?
Budi menegaskan, jika masyarakat hanya membeli MinyaKita sesuai HET, praktik penjualan di atas harga ketentuan akan berkurang dengan sendirinya. Sebaliknya, permintaan yang terus tinggi terhadap produk mahal justru membuat pedagang nakal semakin berani.
"Untuk itu, kami terus meningkatkan penyaluran ke sejumlah mitra di pasar agar ketersediaan MinyaKita mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya.
Berapa Banyak Pasokan MinyaKita di Sumut?
Bulog Sumut menyiapkan pasokan sekitar dua juta liter MinyaKita yang berasal dari 11 produsen minyak goreng. Penyaluran dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) serta jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
Budi menjamin penyaluran MinyaKita ke pasar sesuai HET. Pihaknya juga rutin melakukan pemantauan harga di sejumlah pasar. Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, pasokan MinyaKita di pasar terpantau lancar dan dijual sesuai ketentuan.
Bagaimana Cara Melaporkan Pedagang Nakal?
Bulog Sumut mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan kelangkaan atau harga MinyaKita yang melebihi HET di pasaran. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Bulog terdekat atau melalui saluran pengaduan yang tersedia.
"Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan kelangkaan atau harga MinyaKita yang melebihi HET di pasaran," ujar Budi.
FAQ: MinyaKita di Sumut
Berapa HET resmi MinyaKita di Sumatera Utara?
Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di Sumatera Utara adalah Rp15.700 per liter, sesuai ketentuan pemerintah.
Di mana warga bisa membeli MinyaKita dengan harga resmi?
Warga bisa membeli MinyaKita di toko atau mitra resmi Bulog yang memiliki penanda atau spanduk Bulog, termasuk jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
Apa yang harus dilakukan jika menemukan MinyaKita dijual di atas HET?
Masyarakat diminta melaporkan temuan tersebut ke Bulog Sumut atau instansi terkait agar dilakukan penindakan terhadap pedagang nakal.