MEDAN — Ketimpangan pasokan listrik di Kota Medan memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama PT PLN (Persero) UP3 Medan, Senin (22/6/2026). Anggota Komisi III, Agus Setiawan, mempertanyakan ketegasan PLN menertibkan pemakaian listrik ilegal di lahan sengketa.
Ribuan Rumah di Lahan Sengketa Nikmati Listrik Gratis
Agus menyoroti kawasan tanah garapan—lahan eks HGU PTPN—yang dihuni ribuan rumah. Selama bertahun-tahun, mereka menikmati aliran listrik secara ilegal tanpa membayar rekening. “PLN ngakunya defisit listrik dan beban tinggi hingga harus ada pemadaman. Tapi di tanah garapan, ribuan masyarakat menetap menggunakan listrik dan tidak bayar rekening. Itu bagaimana penertibannya?” kritik Agus dalam rapat.
Politisi PDI Perjuangan ini heran aliran listrik di lahan ilegal tersebut justru lancar. Ia menduga ada oknum yang sengaja memfasilitasi praktik ini sehingga bertahun-tahun tak tersentuh penertiban. Selain perumahan liar, pencurian arus listrik juga marak dilakukan pedagang angkringan yang menyambung listrik ke ruko warga.
PLN Akui Defisit Daya 63 MW, Penertiban Terkendala Status Tanah
Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, membenarkan defisit daya besar di wilayah Sumatera Bagian Utara. Kebutuhan beban puncak mencapai 2.878 MW, sementara pasokan pembangkit hanya 2.815 MW. Kekurangan 63 MW ini menjadi salah satu pemicu pemadaman bergilir.
Hariadi menjelaskan, maraknya pemakaian listrik gratis di tanah garapan akibat status tanah yang bermasalah. Lahan itu merupakan area sengketa agraria eks HGU PTPN tanpa alas hak sah. “Karena warga tidak memiliki sertifikat tanah sah, PLN secara aturan hukum tidak diperbolehkan menerbitkan meteran listrik resmi di sana. Hal ini memicu warga nekat menyambung arus secara ilegal,” ujarnya.
Penertiban Bertahap, PLN Hadapi Perlawanan Warga
Hariadi mengakui petugas PLN telah melakukan penertiban di lapangan, namun mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar. Meski begitu, ia memastikan penertiban akan terus berjalan secara bertahap. “Tapi kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap,” tegasnya.
Mengenai pedagang angkringan, PLN berjanji terus melakukan pendataan dan operasi penertiban listrik liar. Langkah ini diambil untuk menekan angka defisit daya serta memastikan keadilan bagi warga yang taat membayar tagihan listrik setiap bulan.