MEDAN — Sosialisasi penegakan hukum sektor ESDM digelar untuk memperkuat pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Direktur Pencegahan, Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sekaligus Ketua Panitia, Yuli Sulistiyohadi, menyebut kegiatan ini sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha sektor ESDM.
Materi yang dibahas meliputi penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana sektor ESDM oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memaparkan peran dalam pencegahan, penegakan hukum, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sosialisasi
Peserta sosialisasi berasal dari Kementerian ESDM, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM. Pelaku usaha sektor mineral dan batubara, hilir migas, dan ketenagalistrikan juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain Yuli, hadir sejumlah narasumber lain. Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Muhammad Sattu Palli, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ahmad Syauqi yang diwakili Rudi Hendarto, Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Kanit Tipiter Martua Manik, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili pejabat terkait.
Pembahasan juga mencakup kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan usaha ESDM sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memberikan pemaparan mengenai kewajiban badan usaha dalam memenuhi aspek teknis dan lingkungan pertambangan.
Kebijakan Penegakan Hukum Ketenagalistrikan dan Hilir Migas
Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan kebijakan penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan dan usaha hilir minyak dan gas bumi. Yuli menyatakan kegiatan ini dibiayai melalui anggaran APBN Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2026.
"Kami harapkan melalui kegiatan ini dapat tercapai kesamaan pandangan dalam pengaplikasian peraturan perundang-undangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha sektor ESDM," ujar Yuli.
PT SMGP Berbagi Pengalaman Kepatuhan Hukum dan CSR
PT SMGP, perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lapangan Panas Bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memaparkan pengelolaan aspek lingkungan serta integrasi masyarakat sekitar pembangkit melalui program Community Social Responsibility (CSR).
Direktur PT SMGP yang diwakili Executive Vice President of Operations Ali Sahid menyampaikan materi mengenai perspektif badan usaha dalam membangun kepatuhan hukum serta mencegah pelanggaran dalam kegiatan operasional sektor ESDM. Ali menjelaskan sejumlah aspek penting, mulai dari mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perusahaan, hingga membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian internal.
Badan usaha juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan. Ali berharap pengalaman PT SMGP dalam menerapkan kepatuhan hukum, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dapat memberikan perspektif praktis kepada badan usaha sektor ESDM lainnya.
"Kami berharap PT Sorik Merapi Geothermal Power dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan ini melalui pengalaman dan praktik yang telah diterapkan perusahaan, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan masukan bagi badan usaha lainnya dalam membangun sistem kepatuhan hukum yang efektif serta mendukung terciptanya kegiatan usaha sektor ESDM yang tertib dan bertanggung jawab," pungkas Ali Sahid.