SUMATERA UTARA — Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 196 Tahun 2026 sebagai dasar penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I 2026, termasuk sejumlah siswa MIN 4 Tebo. Wali kelas sudah menghubungi penerima secara pribadi lewat pesan WhatsApp berisi petunjuk pencairan. Penerima baru yang belum punya kartu ATM wajib datang ke Bank BRI bersama orang tua dengan membawa Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan surat pengantar madrasah.
Surat pengantar bagi penerima baru bisa diambil langsung di madrasah pada jam kerja, meski saat ini MIN 4 Tebo sedang libur semester. Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, meminta seluruh wali kelas memastikan informasi pencairan tersampaikan jelas ke siswa dan orang tua.
"Kami ingin memastikan bahwa semua siswa penerima PIP dapat mencairkan bantuan ini dengan mudah dan tepat waktu. Jangan sampai ada yang terlewat atau kebingungan karena kurangnya informasi," ujar Suhaimi.
Siapa yang Bisa Mencairkan dan Apa Syaratnya
Penerima lama yang sudah memiliki Kartu ATM dapat langsung mencairkan dana melalui mesin ATM, tanpa perlu surat pengantar dari madrasah. Prosedur ini berbeda untuk penerima baru yang belum memiliki kartu ATM.
Penerima baru diwajibkan datang bersama orang tua ke Bank BRI dengan membawa tiga dokumen: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Pengantar dari madrasah. Surat pengantar diambil di madrasah pada jam kerja.
Besaran Bantuan
Bahan informasi dari MIN 4 Tebo tidak menyebut nominal dana PIP yang diterima siswa pada tahap ini. Besaran bantuan per jenjang pendidikan dapat dicek melalui kanal resmi PIP di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama.
Untuk Apa Dana PIP Dipakai
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
MIN 4 Tebo menyatakan komitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan. Koordinasi antara madrasah, orang tua, dan pihak perbankan diharapkan membuat proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima
Siswa dan orang tua yang belum menerima pemberitahuan dari wali kelas dapat mengecek status penerimaan PIP melalui kanal resmi berikut:
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id melalui peramban.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesuai data sekolah.
- Klik "Cek Penerima" dan tunggu hasil pencarian muncul.
- Jika nama tercantum sebagai penerima, hubungi wali kelas atau pihak madrasah untuk memastikan jadwal dan teknis pencairan.
- Jika nama tidak muncul, tanyakan ke madrasah apakah siswa terdaftar dalam usulan penerima tahap berikutnya.
Untuk siswa MIN 4 Tebo, jalur tercepat adalah menghubungi wali kelas masing-masing karena pemberitahuan resmi disalurkan lewat pesan pribadi, bukan pengumuman terbuka.
Jadwal Pencairan
SK penetapan penerima PIP Tahap I 2026 sudah terbit dan madrasah diminta segera mengumumkannya untuk dicairkan. Bahan informasi tidak menyebut batas waktu pencairan maupun jadwal tahap berikutnya. Orang tua disarankan menanyakan langsung ke madrasah atau kantor cabang Bank BRI terdekat.
Waspadai Pungutan dan Calo
Pencairan PIP tidak memerlukan biaya administrasi tambahan di luar ketentuan bank. Jika ada pihak yang meminta uang untuk mempercepat pencairan atau menjanjikan nama masuk daftar penerima, laporkan ke madrasah dan kanal pengaduan resmi Kementerian Agama atau Kemendikdasmen.
Pastikan seluruh dokumen dibawa lengkap agar pencairan tidak perlu diulang. Bagi siswa yang namanya sudah tercantum dalam SK, segera lakukan pencairan di Bank BRI sesuai persyaratan yang ditentukan.