MEDAN — Penerima bantuan berasal dari keluarga kategori Desil 1 hingga Desil 5. Persyaratan akademik yang ditetapkan yakni IPK minimal 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan 3,25 bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Program tersebut menjadi harapan bagi keluarga prasejahtera untuk menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi. Salah satunya dirasakan Zulkifli Nasution, seorang tukang botot yang mengaku terbantu di tengah penghasilan tidak menentu.
"Dengan adanya bantuan ini, sangat membantulah kami yang masyarakat menengah ke bawah. Kalau enggak ada ini, sudah tersengap-sengap bahasa kasarnya," ungkap Zulkifli.
Bantu Bayar UKT hingga Harapan Tambah Kuota
Manfaat serupa dirasakan Maisyarah, warga Medan Timur. Anaknya, Norah Hanifa, sedang menempuh semester V Program Studi Manajemen Dakwah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Bantuan itu dinilai sangat membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Maisyarah berharap kuota penerima ditambah agar lebih banyak mahasiswa terbantu, sekaligus mengusulkan dukungan fasilitas pembelajaran seperti laptop atau tablet.
Dari sisi mahasiswa, Afriza Yenni Nasution, mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, berharap program terus berlanjut. Menurutnya, keberlanjutan bantuan memungkinkan semakin banyak mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.
Rico Waas: Dana Pajak Dikembalikan ke Masyarakat
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan bantuan tersebut bertujuan memotivasi mahasiswa agar menyelesaikan kuliah, memperoleh pekerjaan yang layak, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dana yang kita kumpulkan dari pajak masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat," tegas Rico.
Penyaluran bantuan melalui Dinas Sosial Kota Medan menyasar mahasiswa dari keluarga prasejahtera dengan besaran yang bervariasi. Nilai maksimal Rp 6 juta per mahasiswa per semester menjadi plafon yang diterapkan pada Tahun Anggaran 2026.