LANGKAT — Pemerintah Kabupaten Langkat memutuskan memperpanjang masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir selama enam bulan. Periode tambahan ini berlaku mulai 25 Juni hingga 25 Desember 2026, menggantikan masa transisi sebelumnya yang akan habis pada 24 Juni 2026.
Apa yang Melatarbelakangi Perpanjangan Masa Transisi?
Keputusan ini diambil karena proses rehabilitasi dan pemulihan di sejumlah kecamatan terdampak banjir dinilai belum sepenuhnya rampung. Meski status darurat telah berakhir, perbaikan infrastruktur dan pemenuhan hak-hak warga masih membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor.
Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan alasan untuk melonggarkan upaya penanganan. "Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas," ujarnya dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Dukungan Forkopimda dan Kejaksaan Negeri Langkat
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat itu juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekretaris Daerah H. Amril, serta staf ahli dan kepala dinas terkait. Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo menyatakan kesiapan mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dijalankan Pemkab Langkat.
Unsur Forkopimda yang hadir juga menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa transisi ini. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci agar program rehabilitasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Fokus Pemulihan: Infrastruktur dan Kebutuhan Masyarakat
Selama masa transisi yang diperpanjang, pemerintah daerah akan memprioritaskan dua sektor utama. Pertama, perbaikan sarana dan prasarana publik yang rusak akibat banjir. Kedua, pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Bupati Syah Afandin meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi. "Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung," tegasnya.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat tertangani secara bertahap hingga kondisi kembali normal. Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda berkomitmen mengawal proses rehabilitasi hingga tuntas pada akhir Desember 2026.