Pencarian

OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Kantongi Izin per 23 September 2026

Kamis, 24 September 2026 • 15:02:01 WIB
OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Kantongi Izin per 23 September 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan komposisi entitas berizin dalam FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).

SUMATERA UTARA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat 34 pelaku usaha dan penyedia infrastruktur aset keuangan digital telah mengantongi izin resmi hingga 23 September 2026. Jumlah itu terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua depositori, serta 28 pedagang aset keuangan digital. Ekspansi infrastruktur berizin ini berjalan seiring penetrasi pasar kripto nasional yang menembus 22,93 juta akun konsumen per Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci komposisi entitas berizin tersebut dalam ajang FEKDI x IFSE 2026 pada Kamis (24/9/2026). Menurutnya, pertumbuhan infrastruktur ini menandai pergeseran peran digitalisasi di sektor keuangan.

"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah landscape menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional," kata Kiki, sapaan akrabnya.

Rincian 34 Entitas Berizin di Sektor Aset Keuangan Digital

Dari total 34 entitas yang telah mengantongi izin, OJK membaginya ke dalam empat kategori infrastruktur pasar. Struktur ini dibangun untuk memastikan ekosistem perdagangan aset kripto berjalan dengan tata kelola dan pengawasan yang jelas.

  • Dua entitas berizin sebagai bursa aset keuangan digital
  • Dua entitas berizin sebagai lembaga kliring dan penjaminan
  • Dua entitas berizin sebagai pengelola tempat penyimpanan (depository)
  • 28 entitas berizin sebagai pedagang aset keuangan digital

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sisi perdagangan atau exchange mendominasi jumlah pelaku berizin. Sementara infrastruktur pendukung seperti bursa, kliring, dan depositori masih terbatas pada dua pemain masing-masing.

Akun Kripto Tembus 22,93 Juta, Fintech Lending Rp105,63 Triliun

Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen kripto di Indonesia telah melampaui 22,93 juta akun per Juli 2026. Angka ini menegaskan bahwa adopsi aset digital di pasar domestik tidak lagi tersekat pada kalangan terbatas.

Di saat bersamaan, sektor pembiayaan berbasis digital atau fintech lending juga mencatatkan akumulasi pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat outstanding pinjaman daring nasional menyentuh Rp105,63 triliun hingga posisi Juli 2026.

Dua data tersebut memperlihatkan bahwa penetrasi layanan keuangan digital berjalan di dua jalur sekaligus: investasi aset kripto dan pembiayaan konsumtif maupun produktif berbasis platform daring.

Mengapa Jumlah Entitas Berizin Penting bagi Investor dan Pengguna

Bagi investor ritel, status berizin menjadi penanda utama bahwa platform yang mereka gunakan berada di bawah pengawasan OJK. Perdagangan aset kripto di luar entitas berizin tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang setara.

Jumlah pedagang aset keuangan digital yang mencapai 28 entitas memberi pilihan lebih luas bagi pengguna. Namun, sisi lain, persaingan antarplatform berpotensi menekan margin dan mendorong diferensiasi layanan, termasuk dari sisi biaya transaksi dan keamanan penyimpanan aset.

OJK belum merinci berapa banyak permohonan izin yang masih dalam proses pengajuan. Pihak otoritas juga tidak menyebut target jumlah entitas berizin hingga akhir 2026 dalam paparan tersebut.

Pertumbuhan Infrastruktur dan Risiko yang Mengintai

Penambahan entitas berizin sejalan dengan meningkatnya volume transaksi aset digital di dalam negeri. Infrastruktur yang lebih lengkap, mulai dari bursa hingga depositori, menjadi prasyarat untuk memisahkan fungsi perdagangan, kliring, dan penyimpanan aset.

Pemisahan fungsi ini penting untuk mengurangi risiko konflik kepentingan dan memperkuat jejak audit transaksi. Tanpa pemisahan yang jelas, risiko gagal bayar dan penyalahgunaan aset nasabah cenderung lebih tinggi.

Di sisi fintech lending, outstanding Rp105,63 triliun mencerminkan besarnya eksposur industri terhadap kualitas kredit. OJK secara berkala memantau rasio kredit bermasalah atau TWP90 pada platform pembiayaan daring, meski angka tersebut tidak disebut dalam paparan terbaru.

Bagi pelaku usaha di sektor aset keuangan digital, kepastian status berizin membuka akses lebih luas ke kemitraan dengan lembaga keuangan konvensional. Kolaborasi semacam ini menjadi pintu masuk bagi adopsi aset digital di segmen institusi.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks