MEDAN — Rapat dengar pendapat di DPRD Sumatera Utara mempertemukan tiga pihak yang berkepentingan atas lahan sengketa: DPD GMNI Sumut, DPC GMNI Medan, dan Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah. Forum itu menyoroti okupasi lahan yang selama ini digarap warga sebagai sumber penghidupan.
Rekomendasi DPRD Sumut meminta Kodaeral I Belawan menahan diri sampai peninjauan lapangan dilakukan. Peninjauan itu dimaksudkan untuk mendapat fakta autentik soal kondisi lapangan dan status lahan yang dipersoalkan.
Dokumen HGU Tak Ditunjukkan dalam Rapat
RDP juga membahas riwayat penguasaan lahan warga dan dasar klaim Hak Guna Usaha PTPN I Regional I. Dalam forum itu, dokumen HGU yang diminta tidak ditunjukkan oleh PTPN I Regional I maupun BPN Sumatera Utara.
Karena itu, GMNI mendesak keterbukaan dokumen dan pemeriksaan menyeluruh sebelum tindakan lebih lanjut. Desakan itu mencakup riwayat penguasaan lahan dan batas-batas bidang tanah yang disengketakan.
Petani: Lahan Digarap Sejak 2000, Klaim HGU Baru Muncul Belakangan
Ketua Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah, Umar Samosir, menyatakan lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama kurang lebih 25 tahun. Menurut keterangan warga, pengusahaan lahan bahkan berlangsung sebelum HGU yang kini dijadikan dasar klaim diterbitkan.
Warga juga mengaku tidak pernah menghadapi sengketa sebelumnya. Mereka menyatakan okupasi dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi lebih dulu.
"Kami sudah mengusahakan lahan ini kurang lebih 25 tahun. Tanah ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kami mempertanyakan dasar okupasi ketika dokumen HGU yang diminta dalam RDP tidak ditunjukkan. Kami meminta okupasi dihentikan sementara dan persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil," ujar Umar.
GMNI: Ketahanan Pangan Bukan Dalih Mengabaikan Hak Rakyat
Sekretaris DPC GMNI Medan, Bung Felix Pendrianus Halawa, menegaskan program ketahanan pangan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Ia menyoroti dasar hukum klaim lahan yang menurutnya masih perlu diperiksa.
"Ketahanan pangan adalah kepentingan nasional, tetapi jangan sampai dijadikan dalih untuk mengabaikan hak rakyat. Jika lahan diklaim sebagai bagian dari HGU PTPN I Regional I, dasar hukumnya harus dibuka dan dibuktikan secara jelas. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mendahului kejelasan hukum," tegas Felix.
Felix meminta Kodaeral I Belawan menghormati rekomendasi DPRD Sumut dengan menghentikan sementara okupasi. Peninjauan lapangan dan pemeriksaan fakta penguasaan lahan disebutnya sebagai syarat sebelum langkah berikutnya diambil.
Tiga Tuntutan GMNI Sumut
Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Hamdani Hasibuan, S.H., menyebut perjuangan warga Limau Manis dan Medan Sinembah sebagai bagian dari komitmen organisasi membela kaum Marhaen. Ia menilai petani tengah menghadapi ketidakpastian hukum agraria.
"Jangan biarkan rekomendasi DPRD berhenti sebagai catatan di atas kertas, sementara masyarakat terus menghadapi ketidakpastian. Kodaeral I Belawan harus menghentikan sementara okupasi, DPRD harus segera meninjau lokasi, dan dokumen yang menjadi dasar klaim HGU harus dibuka agar persoalan ini diuji berdasarkan fakta dan hukum," tegas Hamdani.
Ada tiga tuntutan yang dirumuskan GMNI bersama forum petani. Pertama, Kodaeral I Belawan menghentikan sementara okupasi sesuai rekomendasi DPRD Sumut. Kedua, DPRD segera melakukan peninjauan lapangan. Ketiga, PTPN I Regional I dan BPN Sumut membuka dokumen pertanahan untuk memeriksa dasar klaim HGU, riwayat penguasaan, serta batas-batas lahan.
Hamdani menambahkan program ketahanan pangan semestinya memperkuat kehidupan petani, bukan menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, setiap tindakan yang menyangkut penguasaan tanah harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan masyarakat.
GMNI Sumut menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil. Sampai rekomendasi DPRD dijalankan, warga Limau Manis dan Medan Sinembah masih menunggu kepastian atas lahan yang mereka garap.