SUMATERA UTARA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota menyalurkan kredit Rp 53 triliun kepada sekitar 2,1 juta penerima manfaat pada Agustus–Oktober 2026. Pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal yang belum pernah mendapat pembiayaan bank perlu memahami skema ini sebelum mengajukan. Informasi program dan kanal pengaduan tersedia melalui OJK dan pemerintah daerah setempat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat daerah lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Forum koordinasi ini melibatkan OJK, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia, dengan Rakornas TPAKD 2026 digelar di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan TPAKD kini terbentuk di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlahnya 552 tim. Pembentukan itu disebut sebagai upaya memperluas akses keuangan sekaligus mendukung pemerataan ekonomi.
Besaran Pembiayaan yang Sudah Disalurkan
Ada dua skema utama yang berjalan. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir menyalurkan Rp 64,8 triliun kepada 2,3 juta debitur. Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas menyalurkan Rp 5,4 triliun kepada lebih dari 103 ribu debitur.
Untuk periode Agustus–Oktober 2026, penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp 53 triliun kepada sekitar 2,1 juta penerima manfaat. Penerimanya beragam: pengemudi ojek daring yang mengembangkan warung, pedagang makanan dan pakaian, petani kopi, hingga pelaku usaha ikan nila.
Angka Rp 53 triliun itu berbeda dengan Rp 64,8 triliun pada skema Melawan Rentenir. Keduanya merupakan catatan terpisah dengan periode dan cakupan yang tidak identik, sehingga tidak bisa dijumlahkan begitu saja.
Siapa yang Bisa Mengakses
Bahan resmi OJK tidak merinci syarat administratif per skema, termasuk ambang pendapatan atau status DTKS. Yang disebut adalah kelompok sasaran: pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja informal, serta masyarakat di pedesaan, daerah tertinggal, dan perkotaan.
Pelajar juga disasar lewat program Satu Rekening Satu Pelajar dengan produk Simpanan Pelajar (SimPel). Setoran awalnya mulai Rp 5.000. Program ini untuk membuka akses layanan keuangan sejak dini, bukan skema kredit usaha.
Cara Cek dan Mengajukan
OJK tidak menyediakan satu kanal tunggal untuk pendaftaran kredit rakyat. Pengajuan dilakukan lewat bank atau lembaga pembiayaan yang bermitra dengan TPAKD di daerah masing-masing.
- Datangi kantor TPAKD di pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat untuk mengetahui skema yang aktif.
- Tanyakan bank penyalur dan persyaratan dokumen yang berlaku di wilayah itu.
- Ajukan permohonan langsung ke bank atau lembaga pembiayaan yang ditunjuk, bukan lewat perantara.
- Simpan bukti pengajuan dan catat nama petugas yang melayani.
Target Pemerintah dan Konteks Literasi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto menyebut pembentukan TPAKD di seluruh wilayah sebagai capaian kelembagaan. Ia juga menargetkan penyaluran Rp 400 triliun kepada petani, nelayan, dan warga pedesaan, daerah terpencil, tertinggal, serta perkotaan. Sasaran penerimanya sekitar 28 juta warga.
Target itu masih berupa rencana, belum realisasi. Pemerintah menyatakan penyaluran akan lebih masif, tanpa menyebut tenggat waktu pencapaian dalam bahan yang dipublikasikan.
Pada 2026, tingkat literasi keuangan tercatat 69 persen dan inklusi keuangan melampaui 93 persen. Artinya, masih ada jarak antara mereka yang punya rekening dan mereka yang benar-benar memahami produk keuangan.
Waspadai Calo dan Pungutan Liar
Friderica menegaskan program ini merupakan hasil kerja sama OJK, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia. "Hasilnya sangat nyata," ujarnya dalam Rakornas TPAKD 2026.
Masyarakat yang menemui permintaan biaya pengurusan, potongan di muka, atau perantara mengatasnamakan TPAKD sebaiknya melapor ke OJK melalui kontak resmi 157 atau kantor OJK terdekat. Pengaduan juga bisa disampaikan ke pemerintah daerah setempat.
Informasi skema, bank penyalur, dan persyaratan lengkap per daerah perlu dikonfirmasi langsung ke TPAKD wilayah masing-masing. Jangan berpegang pada nominal atau janji yang tidak tercantum di kanal resmi.